Ada Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Begini Penjelasan Polda Metro

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 23 Mei 2026 09:39 WIB
Ada Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Begini Penjelasan Polda Metro/Okezone
Share :

Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Abdullah merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tindakan ini kata dia, diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2017.

"Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya