Budi menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sebaliknya, apabila masih belum lengkap, penyidik akan kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
“Sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait paripurnanya perkara ini,” pungkasnya.
(Awaludin)