JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara, kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs dari pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, berkas perkara tersebut telah kembali dikirim ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
“Artinya, berkas perkara ini sudah dikirim kembali ke kejaksaan. Nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan apakah sudah P-21 dan rencana tahap dua, akan kami informasikan,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurut dia, hingga kini berkas tersebut masih berada di kejaksaan guna dilakukan penelitian terkait kelengkapan materi perkara.
Nantinya, kata dia, pihak kejaksaan akan menyampaikan kepada penyidik apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, atau masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Budi menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sebaliknya, apabila masih belum lengkap, penyidik akan kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
“Sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait paripurnanya perkara ini,” pungkasnya.
(Awaludin)