Beraksi di Medsos, Dua Pengedar Tembakau Sintetis Jaktim Ditangkap

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 24 Mei 2026 10:59 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sintetis di Jakarta Timur (Jaktim). Para pelaku menggunakan media sosial untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum, menyebut pengungkapan peredaran sintetis tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jaktim. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial I (23) dan R (21) yang berlokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Indah, Minggu (24/5/2026).

Lebih lanjut, I ditangkap pada Selasa 19 Mei 2026 di kawasan Jalan Dermaga Raya, Klender, Jaktim. Sementara R diamankan di Jalan Kampung Sumur, Duren Sawit, Jaktim.

Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku menjual tembakau sintetis dengan cara bertransaksi melalui akun Instagram. Setelah adanya kesepakatan, pelaku bertemu langsung dengan pembeli menggunakan sistem mapping lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 110,9 gram tembakau sintetis. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok dan plastik klip.

"Barang bukti yang telah berhasil kami amankan yaitu 110 gram narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian timbangan elektrik, alat spray yang berisikan cairan kimia, plastik klip yang dibungkus siap edar serta identitas dari tersangka," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya