LAMPUNG — Viral kisah Kakek Mujiran (74) dipenjara karena dituding mengambil sisa getah karet di kebun PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Mujiran saat ini telah bebas lewat restorative justice (RJ).
Kasus ini bermula saat Mujiran yang bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik PTPN disebut dalam dakwaan jaksa menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk dijual.
Getah karet itu akan diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet, dia ia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.
Sementara itu, Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyampaikan arahan Kepala BP BUMN, terkait kasus hukum Kakek Mujiran di Lampung Selatan, dimana penyelesaian kekeluargaan telah tercapai.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk mempertimbangkan aspek humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria,” ujar Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, Senin (25/5/2026).
Sementara itu, Manajemen PTPN menyebut, melalui mekanisme restorative justice berharap ada jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut.
PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangangi sengketa dengan masyarakat sekitar.
Hal ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.