MK Akan Diskualifikasi Parpol yang Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 09:24 WIB
Hakim MK/Okezone
Share :

Sementara itu, Fatati Nailul Munadia selaku Pemohon Empat menghadapi kerugian potensial berupa ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu di masa depan.

Berdasarkan dokumen persidangan, terdapat beberapa argumentasi krusial yang mendasari pentingnya perubahan tafsir pasal tersebut, salah satunya adalah untuk menghindari pemborosan anggaran negara.

Selain itu, ketegasan sanksi ini juga diperlukan untuk melawan diskriminasi sistemik karena tanpa adanya sanksi pembatalan, struktur patriarki dalam internal partai politik cenderung permisif dan memperlakukan kebijakan affirmative action hanya sebagai ornamen administratif belaka.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya