Selain memfasilitasi kegiatan ibadah, KPK juga memberikan waktu kunjungan keluarga bagi para tahanan pada hari yang sama. Kunjungan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
“KPK memandang pemenuhan hak beribadah merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi dan pembinaan bagi para tahanan selama menjalani proses hukum,” ucapnya.
“Karena itu, pelaksanaan ibadah keagamaan rutin difasilitasi dengan tetap mengedepankan tata tertib yang berlaku di lingkungan rutan,” pungkasnya.
(Awaludin)