Polda Metro Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 19:37 WIB
Anggota TAUD Afif Abdul Qoyim menilai penanganan perkara Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya berlarut-larut dan tidak transparan.
Share :

JAKARTA - Langkah Polda Metro Jaya yang tidak melampirkan seluruh bukti penanganan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang praperadilan dinilai janggal oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). TAUD menilai hal tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menilai pihaknya melihat adanya pemilahan bukti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selama proses persidangan praperadilan. Menurutnya, sikap Polda Metro Jaya berbeda jauh saat menggelar konferensi pers perkara tersebut.

"Jadi selama proses persidangan dari awal sampai dengan terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers," kata Afif usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Afif melanjutkan, langkah ini jelas akan menghambat proses penegakan hukum. Ia pun menilai penanganan perkara Andrie Yunus terkesan berlarut-larut dan tidak dilakukan secara transparan.

"Tento ketika tidak ada bukti yang lengkap dalam proses praperadilan ini, ini akan menghambat proses penegakan hukum. Sehingga argumentasi yang kami sampaikan di dalam permohonan praperadilan bahwa adanya penanganan berlarut, adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam, itu bisa saja terbukti," ucap Afif.

"Karena memang alat-alat buktinya itu tidak disampaikan secara menyeluruh dan akan menghambat pengungkapan fakta maupun kasusnya itu sendiri," tambahnya.

Oleh karena itu, TAUD meminta hakim tunggal praperadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan gugatannya. Ia juga meminta hakim tunggal menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.

 

"Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan, merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," terang Afif.

"Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya