JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi, di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa dua orang ASN Kemenhub sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
Apapun, dua ASN yang dimaksud ialah Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 26 Mei 2026.
"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (28/5/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR RI. Selain kasus DJKA, Sudewo juga terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.
KPK melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan hari ini, Selasa 19 Mei 2026.
Penyidik melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Budi menambahkan, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo.
(Awaludin)