JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan, proses permintaan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif, Hery Susanto, telah selesai. Kini, proses tinggal menunggu pembelaan tertulis dari terlapor.
“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum,” kata Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jumat (29/5/2026).
“Maka kami meminta keterangan tertulis dan kami beri waktu sampai hari ini,” ujarnya.
Sembari menunggu surat dari Hery, lanjut Jimly, pihaknya akan menggelar rapat terakhir sebelum menyerahkan laporan resmi kepada sidang pleno.
(Awaludin)