Polisi Tetapkan Paman sebagai Tersangka Pembunuhan Balita di Bekasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2026 17:40 WIB
Kasus pembunuhan (foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G yang merupakan paman korban ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

“Sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita lakukan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2026).

Andi juga memastikan polisi telah meminta keterangan dari terduga pelaku setelah sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, ia belum merinci lebih lanjut perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, balita berinisial A yang berusia 2 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu (27/5/2026) malam. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya