"Dalam era algoritma hari ini, suara yang paling keras di media sosial belum tentu suara yang paling benar. Kebenaran sejati ada pada pembuktian hukum di persidangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, fenomena yang berkembang dalam kasus chromebook menunjukkan karakteristik trial by press digital, yakni upaya membentuk kesimpulan moral dan politik di ruang publik sebelum proses pembuktian di pengadilan selesai. Kondisi tersebut berisiko menggeser perhatian masyarakat dari substansi hukum yang sedang diuji di persidangan.
Menurutnya, ruang deliberasi hukum yang semestinya bertumpu pada alat bukti dan argumentasi hukum berpotensi terganggu oleh logika popularitas, sentimen emosional, serta perang framing yang berkembang di media sosial. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar.
Nursatyo menambahkan, narasi 'kriminalisasi kebijakan' sengaja dipilih karena memiliki resonansi yang kuat, terutama bagi kalangan birokrasi. Namun, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara kesalahan kebijakan, maladministrasi, dan dugaan tindak pidana korupsi yang mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan.
"Tidak semua kebijakan yang dipersoalkan hukum otomatis dapat disebut kriminalisasi. Di sinilah penting membedakan antara kesalahan kebijakan (policy error), maladministrasi, dengan dugaan korupsi nyata yang mengandung penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan," tuturnya.