Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Adapun status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).
(Awaludin)