JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat staf PT Makassar Toraja (Maktour) Travel Haji dan Umrah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (2/6/2026). Keempat orang itu diperiksa soal mekanisme pengisian kuota haji secara khusus di Maktour Travel.
“Didalami terkait pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di Maktour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.
Keempat saksi itu di antaranya, Laode Muh Suharto (LM), Hadijah (HJH), Novi Alfiahnin (NA), Leila Astrina (LA). Budi menjelaskan, Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) sedianya juga dipanggil pada hari yang sama. Namun, karena Fuad masih berada di Arab Saudi, pemeriksaannya ditunda.
“Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya,” tambah Budi.
Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka dalam kasus ini.
KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sudah ditahan. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
(Arief Setyadi )