Blokir Aset Fadia Arafiq, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2026 21:56 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Foto: Danandaya Arya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir aset milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Bahkan, aset milik keluarga Fadia juga ikut diblokir.

"Penelusuran baik itu aset bergerak, tidak bergerak, rekening. Bahkan, kita sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan keluarganya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Lembaga antirasuah itu menyatakan akan melakukan pengembangan dan menindaklanjuti hasil pemblokiran tersebut. Hal itu bisa mengarah pada tersangka baru apabila aset yang diblokir terindikasi berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

"Penelusuran aset-aset itu yang kemudian ditemukan ada kaitannya dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan yang dilakukan oleh tersangka, ya itu pasti akan ada pengembangan untuk tersangka berikutnya," ucapnya.

"Itu pastinya akan nanti dipertimbangkan, akan diukur seberapa kuat peran-peran yang dilakukan untuk kemudian bisa dikembangkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menelusuri pembelian rumah milik Fadia saat tim penyidik memeriksa Honggo Affandy sebagai saksi pada Selasa, 26 Mei 2026. 

"Hari ini penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti, di mana dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR ya di wilayah Kota Wisata," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menyebutkan, rumah senilai miliaran rupiah itu dibeli secara tunai saat Fadia masih menjabat sebagai bupati. Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menelusuri sumber dana untuk pembelian aset itu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya