"Itu pastinya akan nanti dipertimbangkan, akan diukur seberapa kuat peran-peran yang dilakukan untuk kemudian bisa dikembangkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menelusuri pembelian rumah milik Fadia saat tim penyidik memeriksa Honggo Affandy sebagai saksi pada Selasa, 26 Mei 2026.
"Hari ini penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti, di mana dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR ya di wilayah Kota Wisata," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menyebutkan, rumah senilai miliaran rupiah itu dibeli secara tunai saat Fadia masih menjabat sebagai bupati. Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menelusuri sumber dana untuk pembelian aset itu.
(Arief Setyadi )