Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
KPK juga belum mengungkap jumlah orang yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani. Perkembangan lebih lanjut terkait OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
(Awaludin)