JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Sebelum membacakan tuntutan, oditur memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Empat terdakwa dalam perkara ini yaitu Serda ES (Edi Sudarko), Lettu BHW (Budhi Hariyanto Widhi Cahyono), Kapten NDP (Nandala Dwi Prasetya), dan Lettu SL (Sami Lakka).
Oditur Militer Letkol (Chk) Muhammad Iswandi menyebutkan, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatan mereka yang bertentangan dengan nilai-nilai prajurit TNI, mencoreng nama baik institusi, serta mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Selain itu, tindakan tersebut merusak nama baik TNI serta menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Iswandi dalam persidangan.
“Para terdakwa bersikap jujur dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” tambahnya.