Israel Setujui RUU Larang Seruan Azan, Hakim Agung Palestina: Serangan Terhadap Umat Islam

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 01:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Pemerintah Israel telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk melegalkan pembatasan terhadap panggilan azan di Yerusalem dan komunitas Palestina. RUU tersebut dinilai sebagai deklarasi “perang agama” dan merupakan serangan langsung terhadap kebebasan beribadah.

Dilansir Middle East Monitor, RUU yang diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit disetujui oleh Komite Menteri untuk Legislasi Israel pada Minggu (31/5/2026). Otzma Yehudit adalah partai yang dipimpin oleh salah satu arsitek kekejaman zionis terhadap warga Palestina, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.

Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid di Yerusalem dan wilayah pendudukan tanpa izin. Persetujuan izin akan didasarkan pada tingkat "kebisingan" dan kedekatan masjid dengan daerah pemukiman.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Otzma Yehudit pada Minggu, petugas polisi Israel akan diberi wewenang untuk memerintahkan penghentian segera seruan azan jika aturan dilanggar. Pelanggaran yang berkelanjutan dapat mengakibatkan penyitaan pengeras suara dan pengenaan sanksi finansial.

Hakim Agung Palestina dan Penasihat Presiden untuk Urusan Agama dan Hubungan Islam, Mahmoud Al-Habbash, pada Senin (1/6/2026) mengatakan bahwa upaya Israel untuk membatasi seruan azan di Yerusalem dan di antara komunitas Palestina di dalam Israel adalah "serangan langsung terhadap umat Islam, agama Islam, dan kebebasan beribadah". Dia menambahkan bahwa hal itu mencapai tingkat deklarasi perang agama terhadap tempat-tempat suci dan praktik-praktik Islam.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya