"Kami meminta, mendesak Oditur wajib banding. Apa pun, TNI didoktrin untuk melindungi warga negara Indonesia, bukan untuk melakukan penculikan apalagi menghilangkan nyawa warga negara Indonesia yang harusnya dilindungi," tegas Edwin.
Edwin mengatakan, salah satu hal yang mengecewakan adalah perlakuan para terdakwa yang menelantarkan korban usai menculik korban. Alih-alih menolong korban, para terdakwa justru membuang korban ke tempat yang sepi.
"Di dalam putusan tadi, di dalam pertimbangan hukum dijelaskan bahwa terdakwa satu karena bingung, karena bingung, akhirnya membuang korban ke tempat sepi dengan harapan agar ditemukan masyarakat. Kami menolak sekali pernyataan itu," ujar Edwin.
"Karena apa? Semestinya ditolong. Semestinya ditolong, dibawa ke rumah sakit, dibawa ke klinik, sehingga nyawanya masih bisa selamat. Tapi kan ini akhirnya dibuang, dibuang ke mana? Dibuang ke tempat yang sepi, bukan karena untuk ditolong oleh warga, tapi agar tidak ketahuan," pungkasnya.