Istri Kacab Bank Menangis 3 Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana, Keluarga Minta Oditur Banding!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 03:00 WIB
Istri Kacab Bank Menangis 3 Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana/Okezone
Share :

Rincian vonis:

1. Serka Mochamad Nasir

Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa.

Vonis: 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp750 juta subsider 7 bulan penjara.

2. Kopda Feri Herianto

Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

Vonis: 7 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

3. Serka Frengky Yaru

Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

Vonis: 1 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya