Hari Ini Noel Ebenezer Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 07:39 WIB
Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hari Ini (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (4/6/2026).

Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana mengatakan, sidang vonis akan digelar setelah sebelumnya agenda pembacaan putusan ditunda.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026," kata Nur Sari Baktiana dalam persidangan.

Hakim juga mengingatkan Noel untuk menjaga kondisi kesehatannya agar dapat mengikuti proses persidangan dengan baik. Menurutnya, permohonan izin berobat yang diajukan Noel masih dalam proses administrasi di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Permohonan izin saudara untuk berobat sedang dalam proses administrasi oleh Kepaniteraan Tipikor," ujarnya.

Dalam perkara ini, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

 

Menurut jaksa, perbuatan Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Selain hukuman penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya