KPK Tetapkan Silmy Karim dan Sejumlah Pejabat Imigrasi Tersangka Korupsi, Ini Daftarnya!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 10:05 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni:

- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi;
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal;
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat sekaligus mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat;
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS;
- Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya