Adapun delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi;
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal;
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat sekaligus mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat;
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS;
- Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
(Awaludin)