KPK Tetapkan Silmy Karim dan Sejumlah Pejabat Imigrasi Tersangka Korupsi, Ini Daftarnya!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 10:05 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu 3 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

"Delapan orang tersangka tersebut salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Delapan orang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," ujarnya.

 

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni:

- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi;
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal;
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat sekaligus mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat;
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS;
- Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya