KPK Tetapkan Silmy Karim dan Sejumlah Pejabat Imigrasi Tersangka Korupsi, Ini Daftarnya!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 10:05 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu 3 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

"Delapan orang tersangka tersebut salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Delapan orang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya