"Sedangkan hal meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar hakim.
Hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis ke pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp4,7 miliar. Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Di mana hasil tindak pidana yang diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa uang nonteknis sejumlah Rp4.786.460.000 dan telah beralih kepada pejabat Kemnaker dan berdasarkan pengakuan para terdakwa tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun rekening PT KEM," ujar hakim.
(Arief Setyadi )