JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh salah satu anak buah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Sosok tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan temuan itu berawal dari penanganan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. Perkara tersebut menjadi salah satu pintu masuk terungkapnya kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang saat ini tengah diusut.
"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening (nominee) tersebut," ujar Setyo, Kamis (4/6/2026).
"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," ujarnya.
Setyo menilai pembayaran seperti itu tidak lazim dilakukan dalam pembelian aset tidak bergerak. Menurutnya, pembelian aset tidak bergerak lebih lazim menggunakan transfer perbankan.
"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," lanjut Setyo.
Siapa Sosok Anak Buah Itu?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tak menyebutkan secara gamblang identitas anak buah tersebut. Namun, ia mengungkap KPK menyita sejumlah sertifikat rumah dari salah satu tersangka.
Sementara dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini terungkap bahwa Juniadi Sri Priambudi (JSP), selaku Ketua Tim Ahli ITAS atau staf Kasubdit Izin Tinggal, merupakan tersangka yang dari penguasaannya disita tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta.
"Lihat yang tadi dari delapan (tersangka), siapa (yang disita) ada sertifikat rumahnya di situ," ujar Asep.
Perkara Korupsi Pemerasan Izin Tinggal
Sebagai informasi, KPK menetapkan Silmy Karim, dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi RPTKA di Kemnaker yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penyelidikan itu, KPK menemukan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 silam. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.
Perintah itu kemudian dijalankan Jaya, yang kemudian kembali memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, untuk menarik biaya ekstra untuk setiap pengurusan izin tinggal. Baik Bagus dan Tessar kemudian menjalankan praktik itu dengan modus "setiap klik ada harganya".
Adapun 8 tersangka dalam kasus ini di antaranya:
1. Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024, Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan 4. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
(Arief Setyadi )