Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jejak Uang Rp366,7 M ke Pejabat Kementerian Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan Silmy Karim

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |18:19 WIB
Jejak Uang Rp366,7 M ke Pejabat Kementerian Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan Silmy Karim
Jejak Uang Rp366 M ke Pejabat Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan Silmy Karim/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Kasus ini terungkap dari temuan aliran dana tak wajar senilai Rp366,7 miliar.

Ratusan miliar rupiah tersebut mengalir ke 35 pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025.

Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Setyo menilai aliran uang tersebut tidak wajar karena hanya sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara mayoritas dana diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan,"ujarnya.

"Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," lanjut Setyo.

Dari pengembangan penyelidikan, KPK kemudian menduga Silmy Karim turut terlibat dalam praktik tersebut. Saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan dokumen keimigrasian melalui bawahannya, Jaya Saputra, yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement