Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jejak Uang Rp366,7 M ke Pejabat Kementerian Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan Silmy Karim

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |18:19 WIB
Jejak Uang Rp366,7 M ke Pejabat Kementerian Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan Silmy Karim
Jejak Uang Rp366 M ke Pejabat Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan Silmy Karim/Okezone
A
A
A

KPK kini telah menetapkan Silmy dan Jaya bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement