JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap ada lebih dari 8 ribu permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dalam kurun lima tahun terakhir. Mayoritas para pemohon beralasan pendidikan, pekerjaan, hingga menikah dengan WNA.
Hal itu diungkapkan Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, usai acara bertajuk “Pasti Ada Solusi” di Kemenkum, Jumat (5/6/2026). Ia memperkirakan jumlah permohonan pencabutan status WNI itu terus bertambah seiring waktu.
“Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk 5 tahun terakhir, kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Namun karena data ini bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an,” ungkap Dulyono.
“Rata-rata alasannya karena pendidikan, karena pekerjaan, tapi paling banyak itu karena menikah dengan WNA,” ucap Dulyono.