Lebih lanjut, Dulyono menyampaikan pemerintah menginginkan agar orang yang mendapatkan kewarganegaraan maupun yang akan melepaskannya benar-benar tidak meninggalkan permasalahan.
“Terutama masalah hukum, utang piutang, pajak, dan lain sebagainya. Karena ternyata setelah ada proses clearance dari kementerian dan lembaga terkait, ada beberapa pemohon yang memang masih memiliki piutang pajak. Ada juga, mohon maaf, yang terlibat kasus hukum seperti pembunuhan,” ucap Dulyono.
“Nah, kalau seumpamanya permohonan kehilangan kewarganegaraannya langsung dieksekusi atau diberikan, maka pemerintah Indonesia akan susah untuk mengejar yang bersangkutan. Apalagi jika statusnya sudah menjadi tersangka atau terpidana. Ketika kita tidak memiliki hubungan diplomatik atau perjanjian bilateral tertentu dengan negara tujuan mereka, itu akan menyulitkan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )