JAKARTA – Kuasa hukum korban Akademi Kripto, Jajang mempertanyakan penanganan laporan dugaan kejahatan luar biasa yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada. Laporan yang telah masuk ke Subdit I dan Subdit IV Siber Polda Metro Jaya itu disebut belum menunjukkan perkembangan berarti meski sudah berjalan sekitar enam bulan.
Hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum dari pihak kepolisian. Ia menilai proses penyidikan berjalan lambat dan kurang transparan.
"Kami sangat kecewa dengan kinerja Subdit I dan IV Siber Polda Metro Jaya. Perkara ini terkesan sangat tertutup. Kami melihat ada disparitas perlakuan yang mencolok jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain, di mana baru dilaporkan satu atau dua minggu sudah ada penetapan tersangka dan langsung dirilis ke media," ujar Jajang dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Pihaknya pun menegaskan, jika hingga akhir Juni tidak ada kejelasan status hukum, mereka akan mengambil langkah lanjutan yang lebih besar.
"Kami tegaskan, jika sampai bulan Juni ini tidak ada status hukum yang jelas, kami akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mencari keadilan, termasuk tindakan yang bisa saja memperburuk citra Kepolisian Republik Indonesia di mata publik. Kami siap merilis kepada media nasional daftar nama para pejabat dan penyidik yang bertanggung jawab atas mandeknya kasus ini—mulai dari tingkatan Kapolri, Kapolda, hingga tim penyidik yang menangani perkara," ujar Jajang.
Ia menambahkan, aksi unjuk rasa dari para korban akan kembali digelar dengan skala lebih besar apabila tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut. "Kami juga memastikan akan melakukan aksi unjuk rasa kembali secara besar-besaran di depan Istana Presiden selama satu minggu berturut-turut, agar suara para korban didengar langsung oleh Kepala Negara," tambahnya.
Meski demikian, pihak korban tetap menyatakan masih memiliki harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan di bawah kepemimpinan Kapolda Metro Jaya.
"Bagaimanapun juga, kami masih tetap percaya bahwa pada ujungnya perkara ini akan diselesaikan secara berkeadilan dan memiliki kepastian hukum di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah memeriksa pihak terlapor dalam kasus dugaan kejahatan kripto yang berkaitan dengan Akademi Kripto, termasuk Timothy Ronald dan Kalimasada. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu 6 Mei 2026 sebagaimana dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, terutama terkait penelusuran aliran dana serta dugaan kerugian para korban investasi aset digital tersebut.
(Arief Setyadi )