Bantah Berkas Sudah P21, Kubu Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Disidangkan

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2026 23:18 WIB
Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.
Share :

Selain itu, Gafur juga mempertanyakan lamanya penanganan perkara yang menurutnya hanya berkaitan dengan satu dokumen ijazah. Ia menilai belum adanya status P21 hingga kini menunjukkan masih terdapat persoalan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur, bukti-bukti yang belum bisa memberikan gambaran secara detail dan komprehensif terkait dengan perkara pidana ini," ucapnya.

Dia juga membantah anggapan bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah berstatus P21. Dia mengatakan, pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Menurut Gafur, status P21 harus dibuktikan melalui surat resmi yang diterbitkan kejaksaan, bukan melalui pernyataan lisan.

"Jadi P21 itu adalah bukti suatu perkara telah dinyatakan lengkap. Kalau belum ada P21 bagaimana status berkas perkaranya? Ya belum bisa dinyatakan lengkap secara formil hukum," ujarnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya