KKB Papua yang Tembak Mati Karyawan Freeport Ditangkap!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2026 10:38 WIB
KKB Papua penembak karyawat PT Freeport ditangkap (Foto: Ist)
Share :

Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YM diduga dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 18 juncto Pasal 19 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana (turut serta melakukan tindak pidana).

Lalu, Pasal 466 KUHP apabila penyidik menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut, serta ketentuan lain yang relevan terkait kepemilikan, penggunaan, atau keterlibatan dalam penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak sesuai hasil pengembangan penyidikan.

“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya