JAKARTA – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. Ia ditangkap pada Sabtu, 6 Juni 2026, di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 11 Maret 2026.
“YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terkait kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” kata Yusuf, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ia menyebut YM juga diduga turut terlibat dalam aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung. Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.
Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YM diduga dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 18 juncto Pasal 19 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana (turut serta melakukan tindak pidana).
Lalu, Pasal 466 KUHP apabila penyidik menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut, serta ketentuan lain yang relevan terkait kepemilikan, penggunaan, atau keterlibatan dalam penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak sesuai hasil pengembangan penyidikan.
“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )