Judicial Review Ditolak, Upaya Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Masih Panjang

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2026 02:05 WIB
Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: ist.)
Share :

"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelas Budi.

Meski demikian, Tannos tidak serta-merta dapat langsung dibawa ke Indonesia atas putusan itu. Tersangka kasus e-KTP sejak 2019 itu masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum atas putusan ekstradisi itu.

"Sesuai Extradition Act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," tandas Budi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya