Judicial Review Ditolak, Upaya Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Masih Panjang

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2026 02:05 WIB
Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: ist.)
Share :

JAKARTA - Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial (judicial review) yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia. Meski begitu, masih ada tahap berikutnya yang harus dilalui sebelum Paulus Tannos dapat diekstradisi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tahap berikutnya adalah committal hearing atau sidang pemeriksaan permohonan ekstradisi yang baru akan digelar pada Agustus 2026 mendatang.

"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," kata Budi, Sabtu (6/6/2026).

Dalam committal hearing itu, kepentingan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.

Nantinya, Pengadilan Singapura akan menilai apakah permintaan ekstradisi terhadap Tannos telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya