JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. KPK menetapkan LAZ sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman (SUD) dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Husein Taufik mengungkapkan, perkara ini bermula saat Lalu Ahmad memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk membantu Sudirman memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat tahun anggaran 2025–2026.
Dalam pelaksanaannya, Sudirman menggunakan perusahaan miliknya, CV Duas Karya Konstruksi (DKK), sebagai pool bucket proyek. Sudirman kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia dengan tujuan agar nama perusahaannya ini tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Taufik melanjutkan, Sudirman kemudian mengirim list proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek tersebut kepada Lalu Ratnawi. Dalam proses teknis pengadaannya, panitia PBJ menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor, seperti terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek.
"Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya," ujarnya.
"Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung," sambungnya.