Berikut rinciannya:
Taufik menambahkan, pengerjaan proyek diambil alih oleh CV DKK yang kemudian disubkontrakkan kepada CV-CV lainnya dengan kendali penuh tetap ada pada CV DKK. Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3% untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.
Sudirman, kata Taufik, juga diduga menerima sejumlah uang, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," ucapnya.
Selain dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, Bupati Lalu Ahmad juga diduga menerima suap berupa uang, barang, maupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument yang merupakan penyedia infrastruktur air minum daerah di Lombok Barat.