JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial AW yang masuk dalam daftar buronan kasus dugaan pelecehan seksual di negaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan deportasi dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait status hukum yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Hendarsam, Minggu (7/6/2026).
AW diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat dan petugas US Marshal.
“Pendeportasian dilaksanakan menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45 WIB. Selama perjalanan menuju Amerika Serikat, yang bersangkutan didampingi tiga anggota US Marshal,” katanya.
Sebelumnya, AW ditangkap oleh tim Direktorat Jenderal Imigrasi di sebuah bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, pada 23 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, AW diketahui telah berada di Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.
Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen hingga berhasil menemukan lokasi persembunyian AW.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri status hukum AW. Hasil koordinasi tersebut mengungkap bahwa AW merupakan buronan yang telah lama dicari aparat penegak hukum Amerika Serikat.
Selain berstatus buronan, AW juga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
(Awaludin)