Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen hingga berhasil menemukan lokasi persembunyian AW.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri status hukum AW. Hasil koordinasi tersebut mengungkap bahwa AW merupakan buronan yang telah lama dicari aparat penegak hukum Amerika Serikat.
Selain berstatus buronan, AW juga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
(Awaludin)