JAKARTA - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam laman SIPP, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi gugatan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang akan digelar di ruang sidang 05.