Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi kepentingan pribadi serta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang praperadilan yang akan digelar pertengahan Juni mendatang akan menjadi langkah hukum awal bagi Syamsul untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya oleh KPK.
(Awaludin)