Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2026 22:10 WIB
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK menetapkan Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep saat konferensi pers penahanan, Maret lalu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya