Jimly menegaskan, bahwa arahan untuk tidak mengawasi suatu program pemerintah merupakan tindakan yang tidak patut karena bertentangan dengan fungsi pengawasan Ombudsman.
"Ini harus dibuka untuk kepentingan umum. Tidak boleh dirahasiakan," katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan roh independensi Ombudsman RI sehingga tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.
"Mau program apa pun dari presiden, idenya bagus dan mulia, tetapi implementasinya harus diawasi. Jangan dibiarkan," pungkas Jimly.
(Awaludin)