Komnas HAM Dalami Nasib 1.023 Calon Dokter yang Belum Kantongi Sertifikat Profesi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 21:50 WIB
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami pengaduan terkait nasib 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi negeri, dan swasta yang hingga kini belum memperoleh sertifikat profesi dokter.

Pengaduan tersebut disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dalam audiensi dengan Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Amiruddin, para calon dokter tersebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran dan sebagian besar juga telah menjalani program koas. Namun, mereka belum dapat memperoleh sertifikat profesi akibat perubahan kebijakan di sektor pendidikan tinggi.

"Republik ini masih membutuhkan banyak dokter. Di sisi lain, ada lebih dari seribu calon dokter yang nasibnya saat ini terkatung-katung karena belum mendapatkan kepastian terkait sertifikat profesinya," kata Amiruddin.

 

Komnas HAM, lanjut Amiruddin, akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan meminta keterangan dari kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan tinggi dan kesehatan.

"Komnas HAM akan berupaya mengundang pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan ini agar para calon dokter memperoleh kejelasan mengenai hak mereka," ujarnya.

Sementara itu, Tim Hukum Pergerakan Dokter Muda Indonesia yang dipimpin Dedy Ramanta menjelaskan bahwa para calon dokter terdampak pada umumnya telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, program koas, serta sebagian besar tahapan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), baik Computer Based Test (CBT) maupun Objective Structured Clinical Examination (OSCE).

Namun, menurut PDMI, penerapan kebijakan yang merujuk pada Permendikti Nomor 18 Tahun 2018 membuat sejumlah peserta yang masa pendidikan profesinya melebihi batas tertentu kehilangan akses untuk mengikuti atau menyelesaikan proses uji kompetensi.

 

PDMI menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para calon dokter dan meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki persoalan tersebut.

"Di tengah kebutuhan tenaga dokter yang masih tinggi, kami berharap para calon dokter ini mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan guna memperoleh profesinya," kata Dedy.

Berdasarkan data PDMI, sedikitnya 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi terdampak persoalan tersebut dan hingga kini masih menunggu kejelasan penyelesaian dari pemerintah.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya