Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan anggota komplotan lainnya. Kepada penyidik, D mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat.
Bobby mengatakan penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu menangkap I sebagai joki sepeda motor, N yang bertugas mengancam korban menggunakan celurit, dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M.
“Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan. Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target,” ujarnya.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara para penadah dijerat Pasal 592 KUHP.
(Arief Setyadi )