JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy, mengatakan tuntutan perkembangan zaman menjadikan anggota polisi aktif bisa duduk di jabatan sipil tanpa harus mundur.
Hal itu diatur dalam Pasal 28A RUU Polri yang baru disahkan menjadi UU. Dalam norma itu, diberikan wewenang bagi polisi untuk dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri, baik atas permintaan kementerian maupun penugasan dari Presiden.
“Ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum. Di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut,” ujar Eddy usai paripurna pengesahan RUU Polri di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).
“Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari,” kata Prof Eddy.
Kendati demikian, Prof Eddy menekankan rincian penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Hal-hal yang lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang,” pungkas Eddy.
(Arief Setyadi )