SEOUL - Pengadilan Korea Selatan pada Jumat (12/6/2026) menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk-yeol terkait penerbangan pesawat tak berawak (drone) militer ke Korea Utara. Pengadilan memutuskan bahwa penerbangan drone tersebut merupakan bagian dari rencana Yoon untuk menciptakan krisis keamanan nasional menjelang deklarasi darurat militer yang mengguncang Korea Selatan pada 2024.
Para hakim mengatakan operasi pesawat tak berawak tersebut dirancang untuk memicu tindakan bersenjata atau tindakan serupa dari Korea Utara, menciptakan kondisi yang dapat digunakan untuk mendukung deklarasi darurat militer.
Menurut putusan tersebut, Yoon secara tidak tepat menggunakan kemampuan militer Korea Selatan untuk tujuan politik pribadi, bukan untuk kebutuhan keamanan nasional.
Pengadilan mengatakan bahwa kekuasaan presiden, termasuk komando angkatan bersenjata dan wewenang untuk menyatakan darurat militer, harus dijalankan untuk melindungi negara, bukan untuk memajukan kepentingan politik.
Yoon membantah melakukan kesalahan, bersikeras bahwa deklarasi darurat militernya dibuat "demi kepentingan negara." Tim hukumnya juga berpendapat bahwa penerbangan drone tersebut merupakan respons terhadap balon Korea Utara yang membawa sampah melintasi perbatasan.
Hukuman ini dijatuhkan saat Yoon masih ditahan sambil mengajukan banding atas hukuman seumur hidup terpisah karena memimpin apa yang digambarkan jaksa sebagai pemberontakan melalui deklarasi darurat militernya pada Desember 2024.