JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pencurian berinisial RS (34) dan PS (35) di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Modusnya, merusak pintu toko menggunakan linggis.
"Kedua pelaku berinisial RS dan PS berhasil diamankan dan dijerat Pasal 477 KUHP, pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, terakhir pelaku beraksi melakukan pencurian motor di Tara Cafe, kawasan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Modusnya, kedua pelaku mencuri di toko itu dengan merusak rolling door dan memecahkan pintu toko atau kafe menggunakan linggis kecil, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang dari dalam toko.
"Kerugian yang korban alami kehilangan 1 unit sepeda motor Vespa Nopol D1240YC tahun 1965 warna biru muda, 1 tablet merek Samsung dan 1 HP merek Itel 80," tuturnya.
Dia menerangkan, kedua pelaku berhasil diciduk polisi setelah teridentifikasi melalui kamera CCTV hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian, terakhir di kafe kawasan Cilandak tersebut.
"Untuk barang hasil kejahatan sempat dijual, sudah kita amankan. Cuma penadah masih dalam lidik, kami masih mengejar si penadahnya, kabur," katanya.
(Arief Setyadi )